Gagal Mencuri, Seorang Residivis Maling Motor di Lia Purba Salon Tumbang Ditembak Polisi di Medan

 

Medan | Presisi24jam.com-Seorang residivis terlibat pencurian sepeda motor tumbang ditembak petugas Tim Jatanras Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan di Jalan Jermal 15 Medan.

Pelaku diketahui berinisial PP(40) warga Jalan Kampung Tapanuli, Pasar I Tembung, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang ini gagal melakukan percobaan pencurian sepeda motor di Lia Purba Salon Jalan Melati Raya pada hari Sabtu tanggal 30 November 2024. Yang mana salah seorang karyawan Lia Purba Salon yang melihat pelaku hendak kabur tiba – tiba langsung menerjang pelaku sehingga pelaku terjatuh dan kabur. Akibat aksi Ruth Ambarita yang berani itu sempat viral.

“Selanjutnya, tim Jatanras Unit Pidum Polrestabes Medan melakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan pelaku di Jalan Jermal 15 Medan. Sehingga pelaku berhasil diamankan dan diwawancarai kepada pelaku PP. Selanjutnya saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukri, pelaku melakukan perlawanan kepada petugas dan melarikan diri. Ketika diberikan tembakan peringatan pelaku tidak mengindahkan. Selanjutnya, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur kemudian berhasil melumpuhkan pelaku. Lalu pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk diberikan perobatan dan kemudian pelaku dibawa ke Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan guna dilakukan pemeriksaan, ” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan SH SIK MHum didampingi Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba SH MH dan Kapolsek Medan Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat SH MH kepada wartawan di Jalan Melati Raya, Kamis (5/12/2024).

Kata Kombes Gidion, modus operandinya merampas barang bukti milik korban. Dari tersangka petugas menyita barang bukti 1 buah baju kaos yang dibeli dari hasil penjualan, 1 topi yang digunakan, uang Rp 20.000 dan rekaman CCTV.

Sementara itu, pelaku PP mengaku bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 8 kali diberbagai tempat di Kota Medan. ‘Yang 5 sudah viral dan 3 tidak viral. Namun kali ini naas berhasil ditangkap anggota Polrestabes Medan. “Kapok bang, gak mau lagi maling sepeda motor di Medan, ” jelasnya.

Atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku itu, melanggar Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 9 tahun.(Nas)